Penyelenggara Satu Data Tingkat Daerah Kabupaten Bangka Selatan dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Bangka Selatan Nomor 100.3.3.2/1.b/BAPPELITBANGDA/2025 yang terdiri atas Pembina, Pengarah, Ketua, Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah (Koordinator, Pembina Data, Walidata, Walidata Pendukung), Produsen Data dan Sekretariat.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Selatan